Rabu, 30 Maret 2011

SEJARAH P0LITIK
“PEMILU 2004”


Makalah ini diajukan sebagai salah satu tugas mata kuliah
Sejarah Politik Tahun Akademik 2010/2011



Disusun oleh :

1. Yuni Wasis LN 0801020002
2. Lidia Riani Fadli 0801020004
3. Ika Puspitasari 0801020013
4. Danu Lutfianafis 0801020017
5. Zulfikar Awaludin 0801020030
6. Dwi Yanuar P 0801020032






PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2010


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan karuniaNya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tidak lupa ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini disusun untuk menambah wawasan pembaca mengenai pemilu 2004. Selain itu makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah sejarah politik yang di berikan oleh dosen.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, sehingga kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari semua pihak demi perbaikan makalah ini. Selanjutnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Amien .


Purwokerto, Desember 2010


Penyusun


DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : ISI
1. Pemilu 2004
2. Pemilu Legislatif 2004
3. Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2004
a) Latar Belakang
b) Kampanye
c) Hasil
d) Hari Pemilu
e) Jumlah Suara
f) Alokasi Kursi
g) Analisis
h) Akibat
4. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2004
a) Aturan
b) Pendaftarn Pasangan Calon
c) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Pertama
d) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua
e) Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
BAB IV : KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda dari Pemilu sebelumnya. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999) — pada pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan calon (pasangan calon presiden dan wakil presiden), bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.
Pemilu ini dibagi menjadi maksimal tiga tahap (minimal dua tahap):
Tahap pertama (atau pemilu legislatif”) adalah pemilu untuk memilih partai politik (untuk persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Tahap pertama ini dilaksanakan pada 5 April 2004.
Tahap kedua (atau pemilu presiden putaran pertama) adalah untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden secara langsung. Tahap kedua ini dilaksanakan pada 5 Juli 2004.
Tahap ketiga (atau pemilu presiden putaran kedua) adalah babak terakhir yang dilaksanakan hanya apabila pada tahap kedua belum ada pasangan calon yang mendapatkan suara paling tidak 50 persen (Bila keadaannya demikian, dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan diikutsertakan pada Pemilu presiden putaran kedua. Akan tetapi, bila pada Pemilu presiden putaran pertama sudah ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pasangan calon tersebut akan langsung diangkat menjadi presiden dan wakil presiden). Tahap ketiga ini dilaksanakan pada 20 September 2004.

BAB II
ISI

1. Pemilu 2004
Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda dari Pemilu sebelumnya. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999) — pada pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan calon (pasangan calon presiden dan wakil presiden), bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.
Pentahapan Pemilu 2004
Pemilu ini dibagi menjadi maksimal tiga tahap (minimal dua tahap):
� Tahap pertama (atau pemilu legislatif”) adalah pemilu untuk memilih partai politik (untuk persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Tahap pertama ini dilaksanakan pada 5 April 2004.
� Tahap kedua (atau pemilu presiden putaran pertama) adalah untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden secara langsung. Tahap kedua ini dilaksanakan pada 5 Juli 2004.
� Tahap ketiga (atau pemilu presiden putaran kedua) adalah babak terakhir yang dilaksanakan hanya apabila pada tahap kedua belum ada pasangan calon yang mendapatkan suara paling tidak 50 persen (Bila keadaannya demikian, dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan diikutsertakan pada Pemilu presiden putaran kedua. Akan tetapi, bila pada Pemilu presiden putaran pertama sudah ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pasangan calon tersebut akan langsung diangkat menjadi presiden dan wakil presiden). Tahap ketiga ini dilaksanakan pada 20 September 2004.
2. Pemilu Legislatif 2004
Pemilu legislatif adalah tahap pertama dari rangkaian tahapan Pemilu 2004. Pemilu legislatif ini diikuti 24 partai politik, dan telah dilaksanakan pada 5 April 2004. Pemilu ini bertujuan untuk memilih partai politik (sebagai persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Partai-partai politik yang memperoleh suara lebih besar atau sama dengan tiga persen dapat mencalonkan pasangan calonnya untuk maju ke tahap berikutnya, yaitu pada Pemilu presiden putaran pertama.

• Persiapan Penyelenggaraan Pemilu 2004
PEMILIHAN umum (pemilu) untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, dan presiden/wakil presiden akan dapat diselenggarakan KPU bila empat prakondisi atau infrastruktur berikut dipenuhi.
Pertama, peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-ihwal yang berkaitan dengan pemilu, yaitu Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik, UU tentang Pemilihan Umum Anggota Lembaga Legislatif, UU tentang Tata Cara Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, UU tentang Mahkamah Konstitusi, UU tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan sejumlah Petunjuk Pelaksanaan tentang Tata Cara Teknis Pelaksanaan Pemilihan Umum.
UU Partai Politik sudah ditetapkan, yaitu UU Nomor 31 Tahun 2002. Dari kelima UU ini, yang paling mendesak bagi persiapan penyelenggaraan pemilu adalah UU tentang Pemilihan Umum yang menurut rencana baru akan diputuskan pada Sidang Paripurna DPR 11 Februari 2003. Setelah itu, UU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta UU tentang Mahkamah Konstitusi. Diharapkan keduanya sudah dapat disetujui DPR sebelum 17 Agustus 2003. KPU akan merumuskan Tata Cara Teknis Pemilu setelah UU Pemilu dan UU Pemilihan Presiden/Wakil Presiden ditetapkan.
Prasyarat kedua menyangkut keamanan wilayah dan rasa aman yang dialami penduduk sehingga tidak saja berbagai tahapan pelaksanaan pemilu seperti pendaftaran pemilih, penetapan peserta pemilu, kampanye oleh partai dan calon, pengadaan dan distribusi logistik, pemungutan, dan penghitungan suara dapat berlangsung lancar tanpa gangguan, tetapi juga setiap warga negara yang berhak memilih tanpa perasaan khawatir dan takut berpartisipasi secara aktif dalam berbagai tahapan pelaksanaan pemilihan umum.
Persoalan keamanan dan rasa aman penduduk tidak saja menyangkut masa-masa kritis pada berbagai tahap pelaksanaan pemilu, tetapi juga berkait keamanan di daerah konflik, seperti Aceh, Maluku, Poso, dan Papua.
Infrastruktur ketiga berkait dengan semangat dan antusiasme rakyat berpartisipasi secara aktif dalam proses pelaksanaan pemilu. Semangat dan antusiasme ini akan tumbuh bila rakyat melihat Pemilu 2004 akan mendatangkan perubahan ke arah yang lebih baik, dan manakala rakyat melihat Pemilu 2004 mempunyai arti penting bagi kehidupan mereka sehari-hari.
Secara politik, penyelenggaraan pemilu akan kurang bermakna bila sebagian besar rakyat kurang antusias berperan serta dalam pelaksanaan pemilu. Citra partai politik dewasa ini memang terpuruk di mata masyarakat, tetapi ada sejumlah faktor yang dapat digunakan untuk membangkitkan antusiasme rakyat, yaitu pada Pemilu 2004, rakyat sendirilah yang akan memilih siapa yang akan menjadi presiden/wakil presiden, dan siapa yang akan menjadi wakil daerah dan wakil rakyat di pusat dan daerah.
Prasyarat keempat adalah penyediaan prasarana dan sarana bagi penyelenggaraan pemilu, seperti gedung perkantoran bagi KPU dan KPU Daerah beserta perlengkapan fungsionalnya, gedung pertemuan atau lapangan untuk arena kampanye pemilu, dan data base penduduk setiap daerah yang dapat diakses KPU guna menentukan daftar pemilih dan jumlah penduduk tiap daerah untuk penentuan jumlah kursi DPRD tiap pemilu. Penyediaan anggaran yang memadai termasuk dalam prasyarat keempat ini.
Pembuatan peraturan perundang-undangan merupakan tugas DPR dan presiden. Menciptakan keamanan wilayah dan rasa aman penduduk adalah tugas pemerintah pusat (termasuk aparat pusat di daerah seperti polda/polres, serta TNI) dan pemerintah daerah. Membangkitkan semangat dan minat rakyat berperan aktif dalam proses pelaksanaan pemilihan umum menjadi tugas partai politik peserta pemilu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, media massa, dan organisasi masyarakat, LSM, dan KPU. Penyediaan prasarana dan sarana merupakan tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
BERDASARKAN empat infrastruktur itulah KPU dengan seluruh jajarannya akan menyelenggarakan pemilu. Penyelenggaraan pemilu itu sendiri menyangkut setidaknya delapan aspek utama, yaitu pemilih; peserta pemilu; jumlah kursi yang diperebutkan dan daerah pemilihan; penyelenggara; tata cara pemilu; pendidikan pemilih dan informasi pemilu; logistik; pengawasan masyarakat; dan penegakan hukum.
Untuk menghasilkan daftar pemilih pada setiap pemilu, KPU pada pertengahan Maret 2003 akan melaksanakan program Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B). P4B ini tidak saja akan menghasilkan daftar pemilih tetap pada Maret 2004, tetapi juga data based penduduk Indonesia yang dimutakhirkan secara periodik. Bila pengesahan UU Pemilu melebihi pertengahan Februari, pelaksanaan P4B terpaksa diundur.
KPU akan menetapkan tiga kategori peserta pemilu, yaitu partai politik untuk DPR/D, perseorangan calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden/wakil presiden, setelah melalui proses pendaftaran, verifikasi administrasi di Jakarta, dan verifikasi faktual di seluruh kabupaten/kota. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan setelah UU Pemilu dan UU Pemilihan Presiden/Wakil Presiden disepakati DPR dan pemerintah karena persyaratan dan kriteria verifikasi diatur dalam kedua UU ini.
Berdasarkan ketentuan peralihan UU Parpol, KPU baru dapat menutup masa pendaftaran peserta pemilu dari parpol setelah melewati masa penyesuaian bagi semua parpol, yaitu setelah 27 September 2003. Karena verifikasi faktual akan dilakukan KPU kabupaten/kota, maka verifikasi faktual baru dapat dilakukan setelah KPU kabupaten/kota terbentuk.
Bila UU Pemilu disetujui DPR pada 11 Februari 2003, KPU kabupaten/kota (dan KPU provinsi) diperkirakan terbentuk bulan Juni 2003 karena selain memerlukan tata cara teknis sebagai pedoman juga memerlukan sosialisasi, pembentukan tim seleksi, proses rekrutmen, dan penetapan keanggotaan.
Selain amat mendesak, pembentukan KPU daerah ini bukanlah pekerjaan yang mudah tidak saja karena menyangkut 31 provinsi dan 416 kabupaten/kota seluruh Indonesia, tetapi terutama karena harus merekrut dan melatih personel dari PNS lebih dari 3.000 orang di seluruh Indonesia sebagai bagian dari program pembangunan kapasitas (capacity building). Setelah itu menyusul pembentukan tidak kurang dari 4.800 PPK, 70.000 PPS, dan 400.000 TPS, dan pelatihan tidak kurang dari 3 juta petugas seluruh Indonesia.
PEKERJAAN berat menanti KPU begitu UU Pemilu disepakati DPR dan pemerintah, yaitu membuat tidak kurang dari 15 tata cara teknis berbagai tahapan pelaksanaan pemilu dan tidak kurang dari delapan buku panduan untuk berbagai partisipan pemilu. Dengan bantuan tim asistensi yang direkrut dari luar, setidaknya KPU memerlukan enam bulan untuk menyusun naskah, pencetakan, dan pendistribusiannya. Karena penjabat publik yang dipilih dan tata cara pemilihannya amat berbeda jauh dengan Pemilu 1999, maka pendidikan pemilih dan informasi pemilu (voter’s education and electoral information) pada Pemilu 2004 merupakan suatu keniscayaan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Program besar dan strategik ini tidak mungkin dan tidak boleh dilaksanakan KPU sendiri, tetapi akan melibatkan berbagai pihak yang peduli pada peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
Akhirnya, jawaban pertanyaan yang dinantikan KPU dari pembuat UU adalah penjabat publik apa dipilih kapan. Sudah dapat dipastikan, tidak semua penjabat publik akan dipilih serentak pada hari yang sama. Yang belum diketahui adalah pemilu dilaksanakan dua kali atau tiga kali. Bila isu legislatif dipisahkan dengan isu eksekutif, pemilu akan dilakukan tiga kali, yaitu dua kali/dua tahap untuk presiden/wakil presiden dan satu kali sekaligus untuk DPR, DPD, dan DPRD.
Namun jika isu lokal dipisahkan dengan isu nasional, pemilu akan dilaksanakan dua kali, yaitu pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta pemilihan presiden/wakil presiden tahap pertama lebih dahulu baru dua bulan kemudian pemilihan anggota DPR, DPD, dan pemilihan presiden/wakil presiden tahap kedua.
Bila yang diikuti pemilu tiga kali, pemilu pertama pemilihan presiden/wakil presiden harus diselenggarakan Maret 2004. Tetapi, bila yang diadopsi pemilu dua kali, maka pemilu pertama pemilihan anggota DPRD dan pemilihan presiden/wakil presiden tahap pertama sudah harus dilaksanakan minggu pertama Juni 2004.
3. Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2004

5 April 2004

Partai Golkar
PDI-P
PKB

Suara terbanyak 24.480.757 21.026.629 11.989.564
Persentase 21,58% 18,53% 10,57%
Kepemimpinan sebelumnya
MPR: Amien Rais (PAN)
DPR: Akbar Tanjung (Golkar)
Kepemimpinan baru
MPR: Hidayat Nur Wahid (PKS)
DPR: Agung Laksono (Golkar)
DPD: Ginandjar Kartasasmita

Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009.
Hasil akhir pemilu menunjukan bahwa Golkar mendapat suara terbanyak. Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua partai terbaru dalam pemilu ini, mendapat 7,45% dan 7,34% suara.
Pemilihan umum 2004 dinyatakan sebagai pemilu paling rumit dalam sejarah demokrasi.
a) Latar belakang
Dalam sidang umum tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menambah 14 amandemen pada Undang-Undang Dasar 1945. Diantara amandemen tersebut, terdapat perubahan dalam badan legislatif. Dimulai dari tahun 2004, MPR akan terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Karena semua kursi di MPR akan dipilih secara langsung, militer diminta untuk dihilangkan dari dewan perwakilan. Perubahan dan pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden merupakan langkah besar bagi Indonesia untuk mencapai demokrasi.
Pada 13 Juli 2003, Presiden Megawati Sukarnoputri menandatangani undang-undang yang menguraikan isi dari MPR. DPD baru akan terdiri dari empat perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia. UU tersebut juga mengubah keanggotaan DPR menjadi 550 orang.
b) Kampanye
Pada tahap awal pendaftaran, 150 partai mendaftar ke Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Jumlah ini lalu berkurang menjadi 50, dan akhirnya 24 setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengurangan ini dilakukan berdasarkan undang-undang pemilu baru yang hanya memperbolehkan partai dengan 2 persen kursi DPR atau 3 persen kursi di DPRD untuk ikut dalam pemilu 2004. Hanya enam partai yang memenuhi kriteria ini, dan partai-partai lainnya diwajibkan untuk melakukan merger atau reorganisasi menjadi partai baru.
Periode kampanye untuk partai dimulai pada 11 Maret dan berlanjut hingga 1 April. Kampanye ini terbagi menjadi dua fase karena dirayakannya Nyepi, hari raya umat Hindu. Partai-partai menyampaikan agenda nasional mereka antara 11 hingga 25 Maret. Namun, acara-cara tersebut tidak banyak dihadiri. Survey yang dilakukan oleh International Foundation for Electoral Systems menunjukan bahwa tidak semua pemilih tahu bagaimana memilih atau tidak mengetahui kandidat yang mereka pilih.
Jadwal pemilu legislatif 2004
11 Maret–1 April Kampanye calon legislatif
2–4 April Masa tenang
5 April Hari pemilihan
21–30 April Pengumuman hasil
Terdapat lebih dari 475.000 kandidat yang dinominasikan oleh partai politik dalam tingkat nasional, provinsial dan kabupaten, lebih dari 1.200 kandidat bersaing untuk 128 kursi DPD, serta 7.756 kandidat untuk 550 kursi DPR. Kandidat akan dipilih dalam sistem proporsional terbuka (open list).
c) Hasil
Hasil pemilu ini menentukan partai politik mana yang dapat menyalonkan kandidatnya untuk pemilu presiden 2004 pada 5 Juli. Hanya partai yang memperoleh lima persen popular vote atau tiga persen kursi di DPR yang dapat menyalonkan kandidatnya. Partai yang tidak memenuhi kriteria tersebut harus bergabung dengan partai lain untuk memenuhi salah satu kriteria.
d) Hari pemilu
Pemilu 5 April dilaksanakan tanpa terjadinya insiden besar. Kekerasan kecil sempat terjadi, dan dua pejabat pemilu dilaporkan tewas ketika mengantarkan peralatan pemilihan di provinsi Papua. Pemilu ini diamati oleh organisasi-organisasi seperti Australian Parliamentary Observer Delegation dan European Union Election Observer Mission.
e) Jumlah suara
Proses penghitungan suara berlangsung selama sebulan, dan hasil akhir diumumkan pada 5 Mei. Dari 148.000.369 pemilih terdaftar, 124.420.339 menggunakan hak pilihnya (84.06%). Dari total jumlah suara, 113.462.414 suara (91,19%) dinyatakan sah dan 10.957.925 tidak sah. Di DPR, Golkar mendapat kursi terbanyak. Namun, 14 dari 24 partai menolak hasil pemilu dengan tuduhan penghitungan suara yang tidak teratur.
No. Partai Jumlah Suara Persentase Jumlah Kursi Persentase Keterangan
1. Partai Golongan Karya
24.480.757 21,58% 128 23,27% Lolos
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
21.026.629 18,53% 109 19,82% Lolos
3. Partai Kebangkitan Bangsa
11.989.564 10,57% 52 9,45% Lolos
4. Partai Persatuan Pembangunan
9.248.764 8,15% 58 10,55% Lolos
5. Partai Demokrat
8.455.225 7,45% (55) 10,00% Lolos
6. Partai Keadilan Sejahtera
8.325.020 7,34% 45 8,18% Lolos
7. Partai Amanat Nasional
7.303.324 6,44% (53) 9,64% Lolos
8. Partai Bulan Bintang
2.970.487 2,62% 11 2,00% Lolos
9. Partai Bintang Reformasi
2.764.998 2,44% (14) 2,55% Lolos
10. Partai Damai Sejahtera
2.414.254 2,13% (13) 2,36% Lolos
11. Partai Karya Peduli Bangsa
2.399.290 2,11% 2 0,36% Lolos
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
1.424.240 1,26% 1 0,18% Lolos
13. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
1.313.654 1,16% (4) 0,73% Lolos
14. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
1.230.455 1,08% (0) 0,00% Tidak lolos
15. Partai Patriot Pancasila
1.073.139 0,95% 0 0,00% Tidak Lolos
16. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
923.159 0,81% 1 0,18% Lolos
17. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
895.610 0,79% 0 0,00% Tidak Lolos
18. Partai Pelopor
878.932 0,77% (3) 0,55% Lolos
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
855.811 0,75% 1 0,18% Lolos
20. Partai Merdeka
842.541 0,74% 0 0,00% Tidak Lolos
21. Partai Sarikat Indonesia
679.296 0,60% 0 0,00% Tidak Lolos
22. Partai Perhimpunan Indonesia Baru
672.952 0,59% 0 0,00% Tidak Lolos
23. Partai Persatuan Daerah
657.916 0,58% 0 0,00% Tidak Lolos
24. Partai Buruh Sosial Demokrat
636.397 0,56% 0 0,00% Tidak Lolos
Jumlah 113.462.414 100,00% 550 100,00%

f) Alokasi kursi
Untuk mencapai jumlah perwakilan yang sepadan, pembagian kursi dilakukan dengan menggunakan largest remainder method, sementara kuota Hare digunakan untuk menentukan kursi yang secara otomatis diduduki oleh partai perorangan. Kursi tersisa yang ditetapkan kepada daerah pemilihan dibagikan kepada partai politik tersisa berdasarkan urutan peringkat suara tersisa.
Alokasi kursi di DPR
Provinsi Peningkatan jumlah kursi Pengurangan jumlah kursi
Kalimantan Barat
Partai Bintang Reformasi (PBR) +1 Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) −1
Sulawesi Tengah
Partai Amanat Nasional (PAN) +1 Partai Demokrat (PD)
−2
Papua Barat
Partai Damai Sejahtera (PDS) +1
Papua
Partai Pelopor (PP)
+1 Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK)
−1
Terdapat 273 kasus yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi, dengan kasus terakhir diselesaikan pada tanggal 21 Juni. Diantara kasus-kasus tersebut, 38 keputusan mempengaruhi alokasi kursi di DPR, DPD dan DPRD. Partai Demokrat kehilangan dua kursi, sementara Partai Amanat Nasional dan Partai Damai Sejahtera mendapat satu kursi. Partai Pelopor mendapatkan satu kursi dari Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan. Sementara itu, satu-satunya kursi yang didapat Partai Nasional Banteng Kemerdekaan diserahkan kepada Partai Bintang Reformasi oleh KPU .
Setelah penyelesaian semua sengketa, enam belas partai mendapat paling tidak satu kursi di DPR, sementara sisanya tidak mendapat sama sekali. Ketidaktetapan urutan partai muncul karena adanya aturan khusus yang semula dibuat untuk menghadapi masalah tidak meratanya pembagian penduduk antara pulau Jawa dengan pulau lainnya.. Aturan ini menetapkan bahwa nilai kuota Hare untuk provinsi di Jawa lebih tinggi daripada pulau lain. Partai akan memerlukan lebih sedikit suara untuk mendapatkan kursi di luar Jawa. Contohnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat lebih banyak suara dari Partai Amanat Nasional, namun mendapat jumlah kursi yang sama dengan PAN.
g) Analisis
Hasil pemilu menunjukan bahwa Golkar memenangkan jumlah kursi terbanyak. Golkar menerika lebih banyak suara daripada partai lainnya di dua puluh enam provinsi. Hal tersebut terjadi karena berkurangnya popularitas PDI-P. Dukungan terhadap Golkar di Sulawesi berkurang karena munculnya partai menengah dan kecil di wilayah tersebut. Meskipun memenangkan jumlah suara terbesar di Bali, performa PDI-P di wilayah tersebut merupakan yang terburuk karena terjadinya bom Bali 2002. Performa PKB di Jawa Timur tetap berlangsung baik meskipun kehilangan suara.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat mencapai peringkat pertama dan kedua di Jakarta (yang dianggap sebagai "barometer politik Indonesia"). Jika digabung, jumlah suara kedua partai di ibukota mencapai 42.5%.
Pola pemilihan berdasarkan agama terlihat sangat jelas di provinsi-provinsi timur. Partai Damai Sejahtera (PDS) yang berbasis Kristen mendapat 14.8 suara di Sulawesi Utara dan 13 kursi di seluruh DPR. Muslim di wilayah bekas konflik religius cenderung memilih PKS yang berbasis Islam.
h) Akibat

Perolehan suara partai-partai peserta pemilu 2004.
Pemilu legislatif 2004 merupakan pemilu paling rumit dalam sejarah Indonesia karena penduduk Indonesia harus memilih wakil rakyat di DPR, DPD dan DPRD. Faktor tersebut menjadikan sistem pemilihan Indonesia unik jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Pemilu ini juga dinyatakan sebagai pemilihan terpanjang dan paling rumit dalam sejarah demokrasi. Bahkan sistem alokasi kursi DPR juga dianggap sebagai "yang paling rumit di dunia" oleh media.
Tujuh partai politik memenuhi kriteria untuk menyalonkan kandidatnya dalam pemilu presiden 2004: Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). PKS tidak mencalonkan kandidatnya, tetapi mendukung capres dari PAN.
Anggota DPR dan DPD yang baru terpilih diambil sumpahnya dalam sesi yang berbeda pada tanggal 1 Oktober. Anggota dewan lalu berkumpul pada tanggal 2 Oktober dan diambil sumpahnya sebagai anggota MPR. Ginandjar Kartasasmita terpilih sebagai ketua DPD, Agung Laksono dari Golkar sebagai ketua DPR dan Hidayat Nur Wahid dari PKS sebagai ketua MPR.
Pada 5 Oktober, tiga kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan dimekarkan untuk membentuk provinsi Sulawesi Barat. Pemekaran ini dilakukan setelah pemilu sehingga Sulawesi Barat tidak memiliki perwakilan dalam DPR hingga pemilu legislatif 2009.
4. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2004
Diselenggarakan untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009. Pemilihan Umum ini adalah yang pertama kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pemilihan Umum ini diselenggarakan selama 2 putaran, dan dimenangkan oleh pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
a) Aturan
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR 2004. Untuk dapat mengusulkan, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh sekurang-kurangnya 5% suara suara secara nasional atau 3% kursi DPR. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Apabila tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
b) Pendaftaran Pasangan Calon
Sebanyak 6 pasangan calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum
1. K. H. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim (dicalonkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa)
2. Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo (dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional)
3. Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc. (dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan)
4. Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi (dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
5. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla (dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia)
6. H. Wiranto, SH. dan Ir. H. Salahuddin Wahid (dicalonkan oleh Partai Golongan Karya)
Dari keenam pasangan calon tersebut, pasangan K. H. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim tidak lolos karena berdasarkan tes kesehatan, Abdurrahman Wahid dinilai tidak memenuhi kesehatan.
c) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Pertama
Pemilu putaran pertama diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004, dan diikuti oleh 5 pasangan calon. Berdasarkan hasil Pemilihan Umum yang diumumkan pada tanggal 26 Juli 2004, dari 153.320.544 orang pemilih terdaftar, 122.293.844 orang (79,76%) menggunakan hak pilihnya. Dari total jumlah suara, 119.656.868 suara (97,84%) dinyatakan sah, dengan rincian sebagai berikut:
No. Pasangan Calon Jumlah Suara Prosentase
1. H. Wiranto, SH.
Ir. H. Salahuddin Wahid 26.286.788 22,15%
2. Hj. Megawati Soekarnoputri
H. Hasyim Muzadi 31.569.104 26,61%
3. Prof. Dr. HM. Amien Rais
Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo 17.392.931 14,66%
4. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla 39.838.184 33,57%
5. Dr. H. Hamzah Haz
H. Agum Gumelar, M.Sc. 3.569.861 3,01%
Karena tidak ada satu pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka diselenggarakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua, yakni SBY-JK dan Mega Hasyim.
d) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua
Pemilu putaran kedua diselenggarakan pada tanggal 20 September 2004, dan diikuti oleh 2 pasangan calon. Berdasarkan hasil Pemilihan Umum yang diumumkan pada tanggal 4 Oktober 2004, dari 150.644.184 orang pemilih terdaftar, 116.662.705 orang (77,44%) menggunakan hak pilihnya. Dari total jumlah suara, 114.257.054 suara (97,94%) dinyatakan sah, dengan rincian sebagai berikut:
No. Pasangan Calon Jumlah Suara Prosentase
2. Hj. Megawati Soekarnoputri
H. Hasyim Muzadi 44.990.704 39,38%
4. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla 69.266.350 60,62%
e) Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih
Berdasarkan hasil Pemilihan Umum, pasangan calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih. Pelantikannya diselenggarakan pada tanggal 20 Oktober 2004 dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang juga dihadiri sejumlah pemimpin negara sahabat, yaitu: PM Australia John Howard, PM Singapura Lee Hsien Loong, PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi, PM Timor Timur Mari Alkatiri, dan Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah, serta 5 utusan-utusan negara lainnya. Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri tidak menghadiri acara pelantikan tersebut. Pada malam hari yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan anggota kabinet yang baru, yaitu Kabinet Indonesia Bersatu.

BAB III
KESIMPULAN

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat dalam nagara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang negara kesatuan republik indonesiatahun 1945.Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda dari Pemilu sebelumnya. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden dimana sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden. Disini rakyat diberi kebebasan untuk memilih dan ikut berperan dalam pemilu. Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah seperti Pemilu 1999 tetapi pada pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden, bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.
Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kotadengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. PEMILIHAN umum (pemilu) untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, dan presiden/wakil presiden akan dapat diselenggarakan KPU bila empat prakondisi atau infrastruktur berikut dipenuhi.
Pertama, peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-ihwal yang berkaitan dengan pemilu. Prasyarat kedua menyangkut keamanan wilayah dan rasa aman yang dialami penduduk. Infrastruktur ketiga berkait dengan semangat dan antusiasme rakyat berpartisipasi secara aktif dalam proses pelaksanaan pemilu. Prasyarat keempat adalah penyediaan prasarana dan sarana bagi penyelenggaraan pemilu.

DAFTAR PUSTAKA


Pemilu 2004. www.kompas.com ( diakses tanggal 19 desember 2010 )
Pemilu 2004. www.wikipedia.com. ( diakses tanggal 19 desember 2010 )

Tidak ada komentar: